.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, dan suaminya yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024, Alwin Basri, tidak dapat mengisi jabatan publik selama dua tahun. Tuntutan tersebut terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencakup hak terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan terdakwa 2, Alwin Basri, untuk tidak menduduki jabatan publik masing-masing selama dua tahun, terhitung sejak para terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ita dan Alwin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025).
Seusai pembacaan tuntutan, Ita dan Alwin meninggalkan ruang sidang tanpa menanggapi pertanyaan awak media. Sementara itu kuasa hukum Ita dan Alwin, Agus Nurudin, tak terlalu mempersoalkan tuntutan JPU yang melarang kedua kliennya tak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun.
"Saya kira kliennya saya juga sudah sepuh ya. Saya kira tidak ada keinginan
lah
untuk ke situ," ujar Agus ketika diwawancara awak media seusai persidangan.
Dia mengatakan, tim dan kliennya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Agus mengatakan, pleidoi akan menjabarkan ketidaksesuaian-ketidaksesuaian dalam tuntutan JPU.
"Permintaan sebagai pengacara pasti akan menyatakan kalau bisa putusannya bisa ringan, bahkan kalau bisa bebas. Tapi tentu semuanya kita serahkan ke majelis hakim," kata Agus.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Alwin Basri berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, sementara untuk istrinya Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan mantan Wali Kota Semarang dituntut dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat pubik selama dua tahun. - (ANTARA FOTO)
Dituntut 6 dan 8 Tahun Penjara
JPU KPK menyatakan Ita dan Alwin telah secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri, dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," sambung JPU saat membacakan tuntutan.
JPU juga menuntut pidana tambahan kepada Ita, yakni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp683 juta. Uang tersebut harus disetorkan paling lambat satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika Ita tak mampu membayar, ia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Tak hanya Ita, JPU juga menuntut Alwin membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika Alwin tak mampu membayar, dia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ita dan Alwin telah melanggar Pasal 12 huruf a dan f serta Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ita dan Alwin diketahui menghadapi tiga dakwaan.
Dalam kasus pertama, JPU mendakwa Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Dalam APBD-P Kota Semarang Tahun Anggaran 2023, anggaran untuk proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD adalah Rp20 miliar.
Menurut JPU,
fee
sebesar Rp3,75 miliar yang diperoleh Ita dan Alwin adalah bentuk imbalan karena mereka telah mengondisikan agar proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Pemkot Semarang diperoleh PT Deka Sari Perkasa. JPU mengungkapkan, dalam proyek tersebut, Ita dan Alwin menerima
fee
dari Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang sebesar Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga memperoleh fee Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Martono sebagai penerima manfaat dari PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri.
Dalam kasus kedua, JPU mendakwa Ita dan Alwin telah menerima uang yang bersumber dari “iuran kebersamaan” para pegawai negeri di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan total sebesar Rp3,08 miliar. Ita memperoleh Rp1,8 miliar, sedangkan Alwin mengantongi Rp1,2 miliar.
JPU mengungkapkan, uang iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda Kota Semarang disetorkan kepada Ita dan Alwin pada rentang triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.
Sementara dalam kasus ketiga, Ita dan Alwin didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar. Dalam kasus ini, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono turut terlibat dan menerima uang sebanyak Rp245 juta. Gratifikasi tersebut terkait dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.