-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Sita Uang Senilai Rp 39,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PTPP

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-31T18:15:09Z

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai senilai total sekitar Rp 39,5 miliar yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek EPC Engineering PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP pada tahun 2022–2023.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyitaan tersebut dilakukan pada pekan ini, dalam rangka mendalami dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek fiktif di PT PP.

“Bahwa pada minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 2.991.470 dan uang rupiah sebesar Rp 1.500.000.000,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (30/7).

Menurut Budi, total nilai penyitaan tersebut mencapai kurang lebih Rp 39,5 miliar. Ia menegaskan uang-uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil korupsi, kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Penyitaan tersebut dilakukan untuk perkara Tindak Pidana Korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022-2023," tegasnya.

KPK sebelumnya mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan proyek EPC di lingkungan PT PP Tbk periode 2022-2023, yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 80 miliar. Budi menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan adanya sejumlah proyek fiktif yang dilakukan oleh oknum di perusahaan pelat merah tersebut.

"Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7).

Budi menyebut, proyek-proyek fiktif tersebut tetap diterbitkan invoice atau tagihan sebagai dasar pencairan dana dari perusahaan. Padahal, secara nyata tidak ada pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang sesuai dengan dokumen tersebut.

"Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," ujar Budi.

Menurutnya, dana yang telah dicairkan dari proyek-proyek tersebut kemudian dialirkan kepada pihak-pihak tertentu. KPK menyebut aliran dana ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan yang kini tengah berlangsung intensif.

"Nah kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu, di mana dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yang diduga menerima aliran-aliran dari pencairan proyek fiktif tersebut," tuturnya.

KPK disinyalir telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah masih merahasiakan identitas para tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.

Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman dan pelacakan terhadap aset maupun aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update