Laporan Wartawan , Andika Satria Bharata
, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah memastikan proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berlanjut, meskipun honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dibayarkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, saat ditemui awak media di Dolo, Sabtu (5/7/2025). Menurutnya, pembayaran honor tidak memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
"Terkait sudah dibayarkannya honorarium PPS itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang tengah berjalan," jelas Resky Andri Ananda.
Ia menegaskan bahwa perkara ini termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor), sehingga prosesnya akan terus berlanjut meski tidak ada lagi laporan tambahan dari pelapor.
"Tipikor itu merupakan delik biasa, bukan delik aduan yang bisa dicabut oleh pelapor. Jadi tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, anggota PPS Desa Maku, Faturahman, menyatakan bahwa honorarium PPS untuk periode Januari 2025 memang telah dibayarkan. Namun, menurutnya hal itu tidak layak diapresiasi karena dianggap sebagai bentuk kemunduran kinerja KPU Sigi.
"Seharusnya honorarium itu dibayarkan setelah kami selesai bekerja, yakni pada Februari 2025. Tapi kenyataannya, kami baru menerima pembayaran pada Juli ini," ungkap Fatur.
Faturahman juga menegaskan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mereka ajukan ke Kejari Sigi tetap berlanjut dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum. Selain itu, laporan kami ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga tinggal menunggu jadwal sidang," ujarnya.(*)
(Tribun Breakingnews)