PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Laporan ini diajukan oleh salah satu vendor yang mengaku mengalami kerugian akibat kerja sama yang tidak diselesaikan oleh pihak BUMD.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan, penyidik telah mulai menangani perkara ini dan proses penyelidikan sedang berlangsung.
“Ya benar, kami tengah menanganinya,” kata Surawan saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 Juli 2025.
Lebih lanjut, Surawan mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang terkait dengan perkara tersebut. Namun, ia belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut kepada media karena proses masih berjalan.
“Nanti ya lengkapnya. Sudah ada 12 orang yang kami mintai keterangan. Minggu depan giliran terlapor (pihak BUMD) yang akan dimintai keterangannya,” ujarnya.
Salah satu vendor yang melaporkan kasus ini adalah Dede Aprila, CEO CV Indofarm. Ia menyebutkan bahwa dirinya menjadi salah satu dari 19 pihak yang mengaku sebagai korban. Menurutnya, nilai kerugian yang dialami oleh para vendor cukup signifikan dan melibatkan sejumlah proyek kerja sama yang tidak dibayar oleh PT BDS.
“Saya sudah melapor ke Polda Jawa Barat dan sedang proses saat ini,” kata Dedet—sapaan akrabnya.
Dedet menjelaskan bahwa laporan yang ia ajukan mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yakni berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Seiring berkembangnya penyelidikan, laporan tersebut kemudian juga mencakup Pasal 379a KUHP, yang mengatur tentang perbuatan penipuan yang dilakukan secara berulang dan menjadi mata pencarian.
“Kalau ke Polda itu pasal, 378 dan 372. Perkembangannya jadi 379a, yaitu perbuatan pencurian yang berulang-ulang jadi mata pencarian. Kenapa menjadi mata pencarian? Karena banyak korban, bukan satu dan berulang-ulang,” tegasnya.
Tak hanya menempuh jalur hukum pidana di kepolisian, Dedet juga mengungkapkan bahwa beberapa vendor lainnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menandakan adanya potensi kerugian negara serta dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut.
“Kalau saya lebih ke pidananya saja. Tapi ada juga kawan di Bandung itu melaporkan ke KPK. KPK masuk ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” katanya.
Dedet menegaskan bahwa tujuan utama dari pelaporan ini bukan semata menagih pembayaran dari proyek yang belum diselesaikan, tetapi juga untuk menuntut keadilan dan memproses hukum semua pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Kalau saya pribadi, negara harus tetap bertanggung jawab membayar kami, dan bandit-bandit ini, bajingan-bajingan ini, harus ditangkap. Harus diproses hukum,” tegasnya.
Diketahui, dalam laporan ini turut disebutkan nama Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Bandung maupun PT BDS terkait keterlibatan langsung kepala daerah tersebut.***