, TALIABU - DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara keluarkan surat rekomendasi ke pemerintah daerah setempat.
Surat tertanggal 10 Juli 2025 ini bersifat penting, dengan nomor: 170/122/REKOM/DPRD/2025.
Surat tersebut perihal rekomendasi penempatan rumah dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah yang ditempati mantan Wakil Bupati Pulau Taliabu Ramli.
Informasi ini benar adanya setalah Komisi II DPRD Pulau Taliabu melakukan kunjungan di lapangan.
Sehubungan dengan itu, surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Pulau Taliabu Moh Nuh Hasi.
Berikut 4 poin dari isi surat tersebut:
1. Rumah Dinas Sekda merupakan aset Pemerintah Daerah yang diperuntukkan secara khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan Sekda.
2. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pejabat yang telah berakhir masa jabatannya tidak memiliki kewenangan untuk menempati rumah dinas tersebut, kecuali mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah.
3. Dengan mempertimbangkan asas kepatutan, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk menjaga tertib administrasi pengelolaan aset, DPRD merekomendasi kepada Bupati Pulau Taliabu agar rumah dinas tersebut ditempati oleh Sekda.
4. DPRD Pulau Taliabu mendukung sepenuhnya penggunaan rumah dinas tersebut sesuai peruntukannya dan meminta kepada Pemerintah Daerah segera melakukan penertiban apabila terdapat penyalahgunaan atau penempatan yang tidak sesuai ketentuan. (*)