– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda berinisial AJ (25) di Jalan Veteran, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Sabtu dini hari, 26 Juli 2025 lalu.
Kejadian ini terjadi tak lama setelah bentrokan antar dua kelompok pemuda, yakni geng Serigala Malam dan geng HTF.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari tawuran antara dua kelompok pada malam sebelumnya.
Setelah bentrokan, masing-masing kelompok sempat mundur. Namun, korban AJ yang merupakan anggota geng Serigala Malam, terlibat perkelahian lanjutan dengan dua anggota geng HTF.
“Dalam perkelahian itu dua anggota HTF kalah. Melihat hal tersebut, anggota HTF lain kembali lagi ke lokasi dan langsung menyerang korban yang saat itu dalam posisi sendirian,” ungkap AKBP Rudi, Kamis, 31 Juli 2025.
Korban kemudian dikeroyok menggunakan senjata tajam oleh beberapa anggota geng HTF. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka tusuk dan bacok di bagian kepala, badan, dan kaki.
“Dari hasil otopsi yang dilakukan penyidik, terdapat luka tusuk senjata tajam yang menembus jantung. Luka inilah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Terkait kabar penggunaan senjata api atau softgun, Rudi memastikan, dari hasil outopsi, pihaknya tidak menemukan adanya luka pada tubuh korban akibat softgun tersebut.
"Kita amankan softgun, bukan senjata api. Cuma dari hasil outopsi, kami tidak menemukan luka pada korban akibat softgun tersebut, hanya luka senjata tajam," Rudi menambahkan.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menambahkan bahwa polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan para pelaku. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang terkait kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dan semuanya sudah kami tahan,” ujar Kompol Guntar.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah:
1. RAR (21), warga Jalan Bakung, Kelurahan Sidakaya, Cilacap Selatan.
2. RZR (19), warga Jalan Penyu Barat, Kelurahan Cilacap, Cilacap Selatan.
3. FJ (18), warga Jalan Dr. Cipto, Kelurahan Kebonmanis, Cilacap Utara.
4. RAG, yang masih berstatus pelaku anak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP serta Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Dengan penetapan tersangka ini, kami harap bisa memberikan efek jera dan peringatan kepada kelompok pemuda lain agar tidak melakukan aksi kekerasan yang bisa merenggut nyawa,” tutup Wakapolresta.***