-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Begini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Pihak Nikita Mirzani

Selasa, 08 Juli 2025 | Juli 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T15:35:27Z

, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pemerasan secara elektronik dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/7).

Agenda persidangan kali ini pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.

Dalam persidangan, JPU menyebut bahwa surat dakwaan Nikita Mirzani telah disusun sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Surat dakwaan atas nama Nikita Mirzani sudah memenuhi syarat formal, jelas, dan lengkap. serta telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP," kata salah satu JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7) siang.

JPU juga menyebut bahwa eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara.

"Oleh karena itu, kami penuntut umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan, satu, surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," ucap JPU.

Kemudian, JPU juga meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tuturnya.

Selain itu, JPU juga meminta agar proses persidangan terus dilanjutkan.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tambahnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.

Selain itu, Nikita juga didakwa atas dugaan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail Marzuki diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (mcr7/jpnn)

×
Berita Terbaru Update