-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bayar Denda Rp300 Juta,Terpidana Korupsi Ini Tak Perlu Jalani Kurungan Penjara 3 Bulan

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-31T17:30:13Z

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penasihat hukum mendampingi istri Moch Robbi Hakim, Selasa (29/7/2025), membayarkan denda sebesar Rp300 juta yang disyaratkan dalam vonis terhadap Moch Robbi Hakim, terpidana kasus korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) BSB Cabang Pangkalpinang.

Dengan dibayarnya denda tersebut, Robbi tidak akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Sang istri didampingi penasihat hukum Robbi menyerahkan uang sebesar Rp300 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Pembayaran denda tersebut diterima Kajari Pangkalpinang Sri Heny Alamsari dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang Fariz Oktan.

"Ya, tadi Kejari Pangkalpinang menerima pembayaran denda sejumlah Rp300 juta dari terpidana Moch Robbi Hakim dan diserahkan langsung oleh istrinya dan diterima kajari didampingi kasi pidsus," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya kepada Bangka Pos , Selasa (29/7/2025).

Sekadar diketahui, Kejari Pangkalpinang mengeksekusi Moch Robbi Hakim, terpidana kasus korupsi dengan melakukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang atau Lapas Tuatunu, Senin (28/7/2025).

Penahanan terhadap eks pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang itu dilakukan Kejari Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: Print 1665/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.

Eksekusi ini menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 7493/K/PID.SUS/2025 yang ditetapkan pada 16 Juli 2925.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Moch Robbi Hakim divonis bersalah dalam kasus korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) BSB Cabang Pangkalpinang dengan PT HKL terhadap 417 petani di Pulau Bangka yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp20,2 miliar.

Hakim memutuskan Robbi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan dihukum penjara selama 2 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

"Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7493K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025 dengan amar putusan pembayaran pidana denda pengganti pidana kurungan," ujar Anjasra.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.

Dengan dibayarnya denda tersebut, Robbi tidak akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7493K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025.

"Denda yang diterima sejumlah Rp300 juta, sudah disetorkan ke kas negara melalui kas daerah Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh bendahara penerimaan Kejari Pangkalpinang," tutur Anjasra. (v1)

×
Berita Terbaru Update