, Jakarta - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengumumkan penyebab kematian diplomat Kemenlu, Arya Daru Pangayunan. Polisi menyimpulkan bahwa korban tewas bukan akibat pembunuhan.
"Kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025, seperti dikutip Antara .
Arya Daru ditemukan meninggal pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, di kamar kosnya di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kepala terlilit lakban berwarna kuning.
Malam sebelumnya, istrinya yang tinggal di Yogyakarta menelepon penjaga kos untuk mengecek kondisi Arya Daru yang tidak bisa dihubungi melalui telepon. Namun penjaga hanya mengintip dari balik jendela kamar. Baru keesokan paginya, petugas rumah kos mencongkel jendela karena Arya Duta tidak bereaksi ketika dibangunkan.
Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di antaranya mengundang sebanyak 26 saksi dan melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada 24 saksi karena 2 saksi lainnya belum dapat hadir.
Setelah penyelidikan menyeluruh selama 3 pekan, polisi akhirnya mengumumkan penyebab kematian korban yang sempat menarik perhatian publik itu. Hal ini karena Arya Daru adalah diplomat yang antara lain bertugas mengurus kasus WNI yang masuk Kamboja secara ilegal sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Wira Satya Triputra mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi dengan melibatkan beberapa ahli, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian korban.
Kesimpulan itu diambil karena polisi tidak menemukan sidik jari orang lain di kamar korban termasuk di lakban warna kuning yang melilit kepalanya.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga menyatakan tidak ada DNA dan sidik jari selain milik Arya Daru di tempat kejadian perkara (TKP) maupun barang-barang pribadi.
"Terhadap pemeriksaan yang kami lakukan, kami tidak menemukan adanya bercak darah, sperma atau material biologi yang ada di TKP seperti di kamar korban maupun di luar kamar korban seperti di kamar mandi dan di ruang tidur," kata Ahli DNA Puslabfor Polri, Komisaris Irfan Rofik.
Irfan mengatakan, ada 13 barang bukti yang diperiksa, termasuk di dalamnya lakban dan barang pribadi milik korban yang berada di kamar.
"Berdasarkan pemeriksaan sidik jari oleh Pusinafis Bareskrim terhadap barang bukti berupa satu buah lakban kuning dan satu gelas kaca dari dalam kamar korban tidak ditemukan sidik jari orang lain selain korban," katanya.
Polisi juga tidak melihat ada kerusakan di plafon kamar, perusakan kunci, jendela atau aktivitas mencurigakan berdasarkan rekaman CCTV yang bisa mengawasi bagian kamar Arya Daru.
Menurut Kombers Wira Satya, dua slot pengunci pintu yang ada di bagian dalam kamar juga tidak rusak dan dalam posisi terkunci ketika petugas kos membukanya setelah mencongkel jendela.
Karena itu, "Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," katanya.
Wira menyebutkan, kesimpulan tersebut juga diambil dari beberapa ahli yang menyebutkan tidak ada tanda-tanda tewasnya Arya Daru akibat kekerasan dari orang lain.
Tanggapan Keluarga
Keluarga Arya Daru melalui keterangan tertulis, meminta agar polisi menyelidiki kasus kematian korban secara cermat, menyeluruh dan profesional.
“Artinya, kami berharap setiap fakta yang ada bisa benar-benar diperiksa dengan teliti dan terbuka,” kata mereka dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 30 Juli 2025.
Mereka berharap seluruh masukan serta hal-hal yang dialami oleh pihak keluarga dan berhubungan dengan kasus ini dapat menjadi pertimbangan kepolisian dalam proses penyelidikan. Keluarga Arya Daru ingin agar kepolisian serta stakeholder yang bertanggung jawab atas penanganan kasus ini bekerja dengan tanggung jawab dan integritas.
“Kami percaya, pada waktunya nanti, kebenaran akan terungkap dengan terang dan membawa keadilan bagi Daru serta bagi kami yang ditinggalkan,” demikian pernyataan keluarga.
Vedro Imanuel Girsang, Nabiila Azzahra, Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini