PESAWARAN INSIDE — Dalam upaya mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang prima, transparan, dan partisipatif, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggelar kegiatan penyampaian informasi prosedur Pembebasan Bersyarat (PB) kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bertempat di ruang layanan kunjungan Rutan Ambon, kegiatan berlangsung secara edukatif dan humanis. Petugas pelayanan menjelaskan secara langsung tahapan serta persyaratan administratif PB, termasuk aspek penilaian perilaku dan proses verifikasi oleh pihak berwenang.
Penyampaian informasi dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, sehingga keluarga WBP dapat memperoleh pemahaman yang utuh dan menghindari miskomunikasi terkait hak-hak warga binaan.
Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra , menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan berbasis keluarga yang menjadi prioritas institusinya.
“Kami ingin memastikan keluarga tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berperan aktif mendampingi proses pembinaan. Dukungan dari luar sangat menentukan keberhasilan reintegrasi sosial WBP,” ujar Ferdika.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan keluarga mampu mendorong semangat perubahan dan motivasi positif bagi warga binaan selama menjalani masa pidana. Untuk itu, keterbukaan informasi menjadi kunci membangun sinergi dan kepercayaan.
Salah satu anggota keluarga WBP mengaku terbantu dengan penjelasan langsung dari petugas.
“Kami sekarang lebih tahu apa yang harus disiapkan. Dulu banyak yang kami tidak pahami. Tapi sekarang rasanya lebih tenang karena tahu prosesnya dan bisa ikut mendampingi,” ujarnya penuh haru.
Dengan kegiatan ini, Rutan Ambon berharap dapat memperkuat hubungan antara petugas dan keluarga WBP, menciptakan suasana pemasyarakatan yang kondusif, serta mengokohkan sistem layanan berbasis nilai-nilai keadilan restoratif.***