-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siapa Marcella Santoso? Profil Pengacara Kontroversi dari Kasus Wilmar Group Kasus CPO, Ferdy Sambo, Harvey M

Kamis, 19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T07:20:18Z

PORTAL PURWOKERTO - Nama Marcella Santoso belakangan ramai dibicarakan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus besar korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan kasus CPO Wilmar Group.

Sosok Marcella Santoso yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara elite ini kini menjadi sorotan karena bukan hanya terseret dalam skandal hukum, tetapi juga diduga ikut menyebarkan isu untuk mengalihkan perhatian dari kasus yang menjeratnya.

Dikenal sebagai advokat bergaya elegan dan cerdas, dengan gaya rambut bob khas dan penampilan modis, berikut profil Marcella Santoso menjadi tahanan Kejaksaan Agung.

Profil dan Latar Belakang Pendidikan

Marcella dikenal sebagai advokat dengan rekam jejak pendidikan hukum yang kuat dari Universitas Indonesia:

S1 Hukum (2002–2006)

Lulus dari Fakultas Hukum UI dengan fokus utama pada hukum perdata dan pidana.

Magister Kenotariatan (2008–2010)

Ia mendalami ilmu kenotariatan selama dua tahun dan menyandang gelar magister hukum.

Doktor Hukum (2022)Pada 25 Juli 2022, Marcella meraih gelar doktor

Marcella dikenal memiliki keahlian mendalam dalam hukum komersial, korporasi, kenotariatan, dan hukum pidana, yang membuatnya dipercaya menangani berbagai perkara besar.

Berikut Jejak Karier dan Kasus yang Pernah Ditangani

Sebelum tersandung kasus hukum, Marcella adalah salah satu pengacara yang kerap menangani klien kelas kakap, termasuk:

-Kasus Korporasi CPO

Menjadi kuasa hukum dari tiga raksasa industri sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus dugaan suap ekspor CPO. Yang berujung pada pembebasan terdakwa. dilansir dari Antara dan sumber lainnya.

-Kasus Ronald Tanur

Hasil penggeladahan perkara suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur Kejaksaan Agung juga menemukan jejak nama Marcella, namanya disinggung dari barang bukti yang ditemukan oleh tim penyidik Kejagung.

-Kasus Ferdy Sambo

Menangani pembelaan untuk dua anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J:

AKBP Arif Rachman Arifin

Kompol Baiquni Wibowo

-Kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Bertindak sebagai pengacara Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dalam kasus mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

-Kasus Rafael Alun Trisambodo

Menjadi bagian dari tim hukum yang menangani Rafael Alun, ayah dari Mario Dandy, dalam perkara dugaan gratifikasi dan kepemilikan harta tak wajar.

Kasus Hukum yang Menjerat Marcella Santoso

1. Suap vonis lepas CPO

Pada 12 April 2025, Marcella resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas bagi tiga perusahaan dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Ia bersama rekan, Ariyanto Bakri, diduga menyerahkan dana Rp 60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan agar terdakwa dibebaskan.

2. Perintangan penyidikan

Tiga hari kemudian (22 April 2025), Kejaksaan Agung menetapkan Marcella sebagai tersangka kedua kalinya .kali ini atas tuduhan menghambat penyidikan terhadap perkara CPO, korupsi timah (PT Timah), dan impor gula. Penyidikan menemukan bahwa ia dan kolega mendanai kampanye opini negatif untuk melemahkan kredibilitas Kejaksaan.

3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pada 5 Mei 2025, status hukum Marcella kembali berkembang: ia bersama Ariyanto dinyatakan tersangka TPPU. Diduga mereka mengalihkan dana hasil suap ke aset pribadi, sehingga menambah beban hukum baru.

4.Strategi Opini dan Hoaks

April–Mei 2025: Investigasi Kejaksaan mengungkap keterlibatan Marcella dalam membentuk “Tim Cyber Army”, sekitar 150 buzzer bayar yang mendiseminasi narasi negatif terhadap Kejaksaan

5.17 Juni 2025: Kejaksaan Agung memutar video pengakuan Marcella ini:

Ia mengaku menyebarkan hoaks seperti label “Indonesia Gelap”, isu RUU TNI, serta konten personal menyerang Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin

18 Juni 2025: Marcella akhirnya meminta maaf dan mengaku menyesali kesalahan tersebut. Jaksa Agung menyatakan telah memaafkannya, meski menyesali tersebarnya konten sebelum permintaan maaf .

-Kontroversi “Indonesia Gelap” dan Manipulasi Opini Publik

Dalam video yang dirilis Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025, Marcella mengaku sebagai pencetus narasi “Indonesia Gelap” dan pencipta petisi RUU TNI yang sengaja dimunculkan untuk mengaburkan sorotan publik dari kasus korupsi yang tengah diusut.

Namun sehari kemudian Marcella Santoso ia membantah pengakuannya tersebut dan menyatakan kepada media bahwa pernyataan itu muncul di bawah tekanan. Meski demikian, video tersebut telah menimbulkan kehebohan nasional.***

×
Berita Terbaru Update